20 Februari 2008

PEMDA Jogja siapkan Perda Pembatasan Asap Rokok




Ditulis oleh duniatanparokok di/pada Januari 31, 2008

Setahun, Rp 23 Triliun untuk Rokok


JOGJA, MITRO Online - Sebagian besar perokok di Indonesia adalah masyarakat dengan kelas ekonomi bawah. Dari 19 juta keluarga miskin, dua per tiganya adalah perokok. Tidak tanggung-tanggung, dalam setahun mereka harus mengeluarkan biaya Rp 23 triliun untuk membeli rokok. Uang ini bisa untuk membeli 5,8 juta ton beras.

“Anggaran yang dialokasikan oleh keluarga miskin untuk membeli rokok pada 2006 juga lebih besar dari dana APBN yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi BBM buat mereka. Ini kondisi yang sangat ironis,” jelas Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Sarimun Hadisaputro dalam seminar Studi Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Jogjakarta bertempat di Hotel Novotel, kemarin.

Diungkapkan, dalam sehari keluarga miskin di Indonesia menghabiskan 10 batang rokok yang per batangnya seharga Rp 500. “Ini yang sangat ironis. Di satu sisi pemerintah mengucurkan subsidi untuk mereka. Namun di sisi lain pengeluaran keluarga miskin untuk rokok juga melebihi masyarakat kaya.”

Oleh sebab itu, pengaturan tentang asap rokok penting ditegakkan. Meski harus diakui pendapatan negara dari sektor industri rokok juga cukup tinggi. Berdasarkan data dari Apeksi, pada 2006 pendapatan APBN dari industri rokok mencapai Rp 83 triliun. “Tetapi pengaturan asap rokok jauh lebih penting untuk ditegakkan. Karena pengaturan itu bukan untuk mematikan industri rokok.” Sarimun juga mengkritik perda pengaturan perilaku merokok di tempat umum yang jalan di tempat di DIJ.

Dia menilai salah satu penyebabnya karena sebagian besar pejabat di DIJ tidak serius. “Harus diakui, masih banyak pejabat birokrasi yang juga perokok. Sehingga, mau menegakkan regulasi juga masih mikir,” tuturnya. Sementara itu berdasarkan quick survey yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM kepada 300 responden menyebutkan, 82 persen mengharapkan peraturan pembatasan asap rokok dibuat secara mandiri. Artinya, tidak bergabung dengan Perda Pengendalian Pencemara Udara (PPU).

“Sebanyak 83 responden meminta dilakukan pembatasan asap rokok di tempat umum. Di antaranya di mal, bandara, kawasan Malioboro, kampus dan kantor pemerintah. Tetapi untuk stasiun dan terminal, jangan diwajibkan,” ujar Direktur PSKK Prof Dr Muhadjir Darwin. Dari 3,4 juta penduduk DIJ, sebanyak 75 persennya adalah perokok. “Namun sebagian besar responden meminta agar disediakan ruangan khusus untuk merokok. Sebab, pembatasan asap rokok bukan berarti merokok itu dilarang. Hanya jangan sampai mengganggu orang lain.” (jpnn)

Tidak ada komentar: