14 Agustus 2008

Kolaborasi Membangun Pulau-Pulau Kecil





(Dimuat di Media Indonesia Senin 11 Agustus 2008)

Oleh: Husamah (Mahasiswa Unmuh Malang)

Sejak penetapan UNCLOS 1982 dan diikuti lahirnya Undang-Undang No. 5/1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), secara geografis 75% wilayah negeri ini adalah laut. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.508 buah dan garis pantai sepanjang 81.000 km, Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah.

Laut Indonesia beserta pulau-pulaunya memiliki sumberdaya dapat pulih (renewable resources), seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya pantai (tambak) dan marikultur, mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan rumput laut. Demikian halnya dengan sumberdaya tak dapat pulih (non-renewable resources) seperti minyak, gas bumi, dan mineral serta jasa-jasa lingkungan yang meliputi energi, kawasan rekreasi dan pariwisata. Dengan perkataan lain, sebagai mana menurut Dahuri (1999), dari sisi kemampuan memproduksi (supply capacity) barang dan jasa kelautan, sesungguhnya Indonesia memiliki potensi pembangunan yang masih besar dan terbuka sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyatnya. Sayangnya, sumberdaya itu belum dimanfaatkan secara optimal bahkan terkesan diabaikan dan luput dari perhatian.

Salah satu sumber daya kelautan tersebut adalah pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar. Pulau-pulau kecil terkadang hanya dijadikan komoditas politis dengan janji-janji setiap pejabat pusat maupun daerah. Pulau kecil yang diperkirakan memiliki potensi tinggi mencapai 10.000 buah (Wiyana dkk, 2004). Sampai saat ini hanya 5.707 pulau yang telah memiliki nama. Sementara pulau terluar yang berjumlah 92 buah dan berbatasan dengan 10 negara sangat mungkin menimbulkan konflik karena kurang diperhatikan dan sepi pembangunan.

Pulau-pulau kecil bukan sekadar onggokan tanah di tengah laut yang tidak ada guna. Pulau-pulau terluar memiliki potensi ekonomis. Contohnya, Pulau Sipadan dan Ligitan, pulau kecil terluar Indonesia yang akhirnya dimiliki Malaysia. Kedua pulau itu kini berkembang menjadi kawasan wisata yang digandrungi turis mancanegara.

Kebijakan pembangunan kelautan untuk menangani pulau-pulau kecil dan terluar terluar merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Menurut penulis, kebijakan tersebut idealnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang menuntut keterlibatan berbagai pihak terutama masyarakat dalam pengelolaanya (kolaborasi). pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat adalah suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah terletak atau berada di tangan masyarakat di daerah tersebut (Carter, 1996). Pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat (community-base management) dapat didefinisikan sebagai proses pemberian wewenang, tanggung jawab, dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya lautnya, dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan, dan tujuan serta aspirasinya (Nikijuluw, 2002; Dahuri, 2003).

Pengelolaan berbasis masyarakat yang dimaksudkan di sini berawal dari pemahaman bahwa masyarakat mempunyai kemampuan untuk memperbaiki kualitas hidupnya sendiri dan mampu mengelola sumberdaya mereka dengan baik. Namun demikian tetap dibutuhkan dukungan pihak lain. Kegiatan pengelolaan berbasis masyarakat saat ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan dukungan dan persetujuan dari pemerintah dalam hal pengambilan keputusan. Demikian pula dukungan dari perguruan tinggi, LSM, bahkan investor masih memegang peranan penting dalam memberikan pengarahan, bantuan teknis, pengawasan dan sumber modal (Zulkifli, 2003). Pengalaman menarik dalam pengelolaan pulau kecil di Filipina, yakni San Salvador Island dapat dijadikan bahan komparasi. Pendekatan pengelolaan di daerah ini menggunakan konsep kolaborasi manajemen (collaboration management) yang melibatkan berbagai pihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah lokal, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat.

Manajemen kolaboratif bertujuan agar kegiatan pengelolaan sebagai hak dan kewajiban masyarakat juga merupakan gerakan masyarakat dalam arti luas. Artinya, manajemen kolaboratif adalah gerakan terpadu antara program pemerintah dengan gerakan masyarakat. Dalam aplikasinya, manajemen kolaboratif hendaknya juga memperhatikan transfer pengetahuan dan teknologi sebagai suatu proses pembelajaran sosial bagi masyarakat dalam menggalang aksi kolektif.

Manajemen kolaboratif yang didasarkan prinsip good resource management governance yaitu partisipatif, transparan dan akuntabel sekaligus akan mengurangi banyaknya kendala pengembangan pulau-pulau kecil yang diajukan Kusumastanto (2003). Pertama, ukuran yang kecil dan terisolasi (keterasingan), menyebabkan prasarana dan sarana menjadi sangat mahal, serta sumberdaya manusia yang handal yang mau bekerja di lokasi tersebut jumlahnya sedikit. Kedua, kesukaran atau ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomi yang optimal dalam hal administrasi, usaha produksi dan transportasi, sehingga turut menghambat pembangunan. Ketiga, ketersediaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang pada gilirannya menentukan daya dukung (carrying capacity) suatu sistem pulau kecil dan menopang kehidupan manusia penghuni dan segenap kegiatan pembangunan. Keempat, produktivitas sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (seperti pengendalian erosi) yang terdapat di setiap ruang (lokasi) di dalam pulau dan yang terdapat di sekitar pulau seperti ekosistem terumbu karang dan perairan pesisir saling terkait satu sama lain. Kelima, budaya lokal kepulauan kadangkala bertentangan dengan kegiatan pembangunan.

Terbukanya pintu partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil sebagai konsekuensi logis dari perubahan sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis jelas merupakan anugerah. Sementara itu, munculnya model kolaborasi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil akan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), sehingga dapat menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam pembangunan nasional secara terus-menerus. Selain itu juga, pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dapat mengurangi kesenjangan (gap) pembangunan antar wilayah dan kelompok sosial.

Pendapat ini bukan tanpa alasan. Pengelolaan wisata bahari pulau-pulau kecil misalnya merupakan hal yang menjanjikan. Diperkirakan dalam kurun waktu 2004-2024 wisatawan yang akan mengunjungi obyek-obyek wisata bahari akan mengalami peningkatan secara signifikan. Hasil studi PKSPL-IPB (1999) tentang proyeksi perkembangan pariwisata bahari menunjukkan bahwa dalam kurun waktu dua dasawarsa ke depan, prospek pariwisata bahari akan mampu memberikan devisa sebesar US$ 26,56 miliar, yakni untuk turis mancanegara US$ 13,76 miliar dan domestik US$ 12,8 miliar. Dengan kunjungann wisatawan dalam kurun waktu tersebut yang diperkirakan mencapai sekitar 97,01 juta orang, harus disediakan kamar sebanyak 255.330 buah.

Akhirnya, pertanyaan menarik perlu kita munculkan. Apakah bangsa ini masih akan mengabaikan pembangunan pulau-pulau kecil? Semoga wacana ini menjadi salah satu wahana penyadaran. Wallahu’alam.

Hukuman Mati masihkah Relevan?


Dimuat di Media Indonesia Minggu, 03 Agustus 2008

Pro-kontra masalah pemberlakuan hukuman mati kembali bergulir. Hal itu terjadi setelah dilakukannya eksekusi terhadap terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng serta Ahmad Suradji beberapa waktu lalu. Banyak pihak menganggap hukuman mati inkonstitusional dan melanggar HAM. Pihak lain yang dimotori pemerintah berbeda pendapat dengan menganggap hukuman mati menjadi bagian hukum (pidana) positif Indonesia. Karena itu, masih relevan untuk dilaksanakan.

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim berpendapat hak hidup adalah hak konstitusional. Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup dan meningkatkan taraf hidupnya (1/9/2004). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghapuskan pemberlakuan hukuman mati. Hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan hak itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Menurut Adji (2003), Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 secara tegas menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena itu, sifatnya non derogable human right atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sesuai dengan asas konstitusionalitas, legalitas produk hukum positif di atas yang masih mempertahankan hukuman mati seharusnya menyesuaikan dengan amendemen konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas ketatanegaraan lex superiori berdasar Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No III/MPR/2000, karena legalitas hukuman mati sebagai produk hukum yang lebih rendah bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Saat ini, sejumlah negara seperti Australia telah menghapus hukuman mati. Laporan 2000 mencatat, 74 negara menerapkan penghapusan metode hukuman mati bagi segala jenis tindak kriminalitas, 11 negara menghapuskan metode hukuman mati untuk tindak kriminalitas murni, 38 negara menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, dan sisa hanya 71 negara yang tetap menerapkan proses hukuman mati (Mulia, 2008). Di Filipina, hukuman mati baru boleh diberlakukan bila kejahatan dianggap sangat serius dan ada alasan yang memaksa. Di Belanda, sistem hukuman mati berubah sejalan perubahan kebijakan negara tentang hukuman mati yang kini tidak dikenal dalam sistem hukum pidananya. Negara-negara tersebut menghapus hukuman mati

sebagai implementasi deklarasi universal tentang HAM.
Jelas, jenis hukuman purba dan biadab itu tidak relevan lagi bagi manusia yang semakin beradab dan semakin menghargai hak asasi. Menurut Mulia (2007), sedikitnya ada delapan alasan mengapa perlu penghapusan hukuman mati.

Pertama, hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama dan kepercayaan yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan Sang Pencipta. Dalam Islam, misalnya, seluruh ajarannya memihak kepada penghargaan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terbaik dan sempurna. Hukuman mati berarti pelecehan terhadap kebesaran dan kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Sang Pencipta.

Kedua, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Studi mendalam mengenai latar belakang dan penggunaan hukuman mati di dunia menunjukkan dewasa ini hukuman mati dilakukan di negara-negara yang kurang demokratis. Karena
itu, penting memahami mengapa kebanyakan negara demokrasi menghapuskan hukuman mati.
Ketiga, hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan hukuman mati selalu mencerminkan bentuk penegasian atas hak hidup manusia, hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikit pun (non derogable) dalam kehidupan manusia. Hukuman mati sangat merendahkan martabat manusia.

Keempat, hukuman mati hanya sebagai alat penindasan. Sejarah panjang penggunaan hukuman mati membuktikan itu lebih sering dipakai sebagai alat penindasan terhadap kelompok-kelompok kritis, prodemokrasi, yang dituduh sebagai pemberontak,
demi merebut dan mempertahankan suatu kekuasaan. Contoh nyata kasus-kasus hukuman mati terhadap pemberontak di Hongaria, Taiwan, Somalia, dan Suriah.

Kelima, hukuman mati hanya sebagai tindakan pembalasan dendam politik. Lihat saja apa yang terjadi dengan Zulfikar Ali Bhutto di Pakistan (dieksekusi 4 April 1979 karena divonis membunuh lawan politiknya). Jadi, alasannya sangat politis. Bukan untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Keenam, hukuman mati sangat sering dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara ceroboh, tanpa tanda bukti sama sekali. Ironisnya, hukuman mati lebih banyak diberlakukan pada orang-orang kecil yang tidak bisa membayar pengacara yang kuat.

Ketujuh, hukuman mati sering digunakan sebagai cara yang paling efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau penghilangan tanda bukti dalam kasus intelijen.

Kedelapan, hukuman mati ternyata tidak membuat pelaku kejahatan berkurang atau menjadi jera. Studi mendalam terhadap negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati membuktikan angka kriminalitas di negara-negara tersebut meningkat setiap tahun secara signifikan.
Akhirnya, penulis sependapat dengan rilis pers Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) No.01/Elsam/X/07, 8 Oktober 2007. Pemerintah sebaiknya melakukan review atau assessment atas kebijakan hukuman mati ini.

Pemerintah juga perlu melakukan moratorium terhadap hukuman mati yang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan memberikan upaya grasi secara luas atas permohonan dari para terpidana hukuman mati dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Kedua, menghentikan rencana pembuatan regulasi yang memberi kesempatan untuk melakukan praktik hukuman mati. Ketiga, melakukan amendemen-amendemen secara bertahap atau secara luas terhadap aturan pidana yang memiliki ancaman hukuman mati, sesuaikan dengan amanat konstitusi RI. Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi sebagai garda penjaga bagi penggunaan hukuman mati dengan cara me-review seluruh aturan pidana mati yang ada di Indonesia.

Oleh: Husamah
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Usya_bio@yahoo.com


Sumber foto:www.funny-potato.com/.../april-fool.jpg

24 Juni 2008

Surga KKN Bernama Kejaksaan

(Dimuat di Media Indonesia 25 Juni 2008)

Oleh: Husamah

(Mahasiswa Berprestasi 2008 Biologi-Universitas Muhammadiyah Malang)

Cita-cita besar bangsa Indonesia untuk terbebas dari jeratan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) rasanya akan sangat sulit tercapai. Pesimisme ini muncul ketika melihat moralitas bobrok para pejabat yang selama ini justru menjadi penegak hukum (lingkungan kejaksaan agung). Salah satu contohnya adalah fakta tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap Artalyta Suryani dalam kasus BLBI. Para penentu tertinggi di jajaran kejaksaan agung itu secara vulgar menggadaikan kebenaran dengan uang. Mereka membela dan membebaskan yang membayar dari jeratan hukum.

Kenyataan tersebut memang sangat memilukan dan melukai hati masyarakat Indonesia. Berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi. Bau tak sedap yang sudah lama tercium masyarakat kini terbukti. Amat mungkin skandal ini merupakan bagian gunung es di kejaksaan dan praktik peradilan di Indonesia.

Pernyataan Wakil Ketua DPD Laode Ida (2008) dalam hal ini sangat benar. Sulit mencari sulosi terkait dengan wajah buruk kejaksaan. Mengapa? Pertama, tampaknya aparat kejaksaan telanjur terjebak orientasi materi. Situasi ini dimanfaatkan pihak luar yang berurusan dengan mereka, utamanya yang banyak uang, dengan prinsip saling menguntungkan (reprocical). Atau, oknum pejabat yang berwenang menjadikan perkaranya orang-orang berduit sebagai proyek basah.

Kedua, para pengacara dan atau perantara yang memiliki hubungan personal dengan ”orang dalam” kejaksaan berperan besar dalam proses terpeliharanya budaya korup dan orientasi materi itu. Bukan rahasia lagi jika proses hukum lebih banyak ditentukan di luar ruang sidang (pengadilan), di mana para pengacara atau perantara menegosiasikan kepentingan dua pihak atau lebih yang terkait masalah. Melalui proses di luar pengadilan itulah terjadi transaksi, bayar-membayar perkara, sekaligus mengarahkan keputusan resmi dari kejaksaan.

Ketiga, perekrutan jaksa (termasuk Jaksa Agung) memastikan aparat dari dalam (jaksa karier) yang menjadi pesertanya. Padahal, umumnya mereka sudah jauh terkontaminasi oleh kebiasaan dan orientasi materi dengan jaringan (mafia) luar (pengacara/perantara) yang sudah mapan. Dengan sendirinya, pasti akan sulit menemukan jaksa, termasuk Jaksa Agung, yang benar-benar memiliki integritas seperti diharapkan pada era reformasi ini.

Namun menurut penulis, mungkin kita masih perlu optimis. Sesungguhnya kita masih memiliki banyak jaksa yang baik, jujur dan amanah. Hanya saja pertanyaannya di manakah mereka berada? Sudahkah diberikan cukup kesempatan bagi mereka untuk menjadi seorang pengambil keputusan? Inilah pekerjaan rumah para pihak yang memiliki akses ke situ.

Kita berharap besar akan muncul tokoh kejaksaan yang bertobat dan berubah (bermetamormosis) menjadi baik. Patut dicontoh sikap yang ditunjukkan oleh seorang Antasari Azhar (mantan jaksa menjadi ketua KPK). Skeptisme masyarakat tersebut diwujudkan dengan keberanian untuk membongkar praktek penyalahgunaan kewenangan di institusi kejaksaan yang notabene adalah lembaga yang membesarkan dirinya. Dia juga berani membongkar kasus yang melibatkan orang dekat istana.

Akhirnya, seperti yang dikatakan Mexsasai Indra (2008), mudah-mudahan KPK masih mampu menjadi tumpuan harapan masyarakat di tengah-tengah ketidakpercayaan publik terhadap kinerja sistem peradilan pidana. Kalaulah KPK sendiri juga tersandung kasus korupsi, kita tidak tau lagi mau dibawa ke manakah negeri ini. Itu samalah artinya kita ramai-ramai merobohkan bangsa ini secara berjamaah ke tepi jurang kehancuran.

Semoga ini tidak terjadi.Tugas kita sekarang adalah harus tetap dan selalu sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama. Wallahualam.

12 Juni 2008

Muhammadiyah, Persyarikatan Protestanisme Islam

(Dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Sabtu, 01 Juli 2006)

Judul: Muhammadiyah Pintu Gerbang Protestanisme Islam
Penulis: Subhan Mas
Pengantar: Prof. Dr. Syafig A. Mughni, MA.
Penerbit: Al Hikmah/Oktober 2005
Tebal:xxxii+212 hlm

Presensi: Husamah*

Menyamakan Muhammadiyah dengan Kristen Protestan bisa jadi dalam pandangan beberapa kalangan sebagai bentuk pengaburan atau bahkan pelecehan terhadap agama khususnya Islam. Akan tetapi, jika mau terbuka, maka bisa jadi semua pihak akan kompak mengatakan bahwa itulah realita yang ada. Bedanya, mungkin dalam perkembangannya Kristen Protestan telah menjelma menjadi agama terpisah dari Agama Kristen Katolik. Semetara Muhamdiyah tetap memegang teguh bahwa mereka bukanlah agama baru melainkan bentuk pemahaman “modernism” Islam dan “realism” Islam.

Karakteristik gerakan utama Muhammadiyah adalah komitmen untuk meneguhkan semangat kemajuan rasionalitas keagamaan. Entitas seminasi disiplin “karakter reformasi” tidak lepas dari besarnya kepribadian pendirinya (Ahmad Dahlan), yang ditunjukkan dengan adanya sikap-sikap formasinya dalam mengikat identitas reformasi Islam puritan, yang pada awal berdirinya, kontinuitas kesadaran rasional itu (penduduuk Indonesia), tidak menunjukkan vitalitas dan dinamisasi sebagai supremasi untuk melakukan penetapan-penetapan citra positif kebebasan dalam mengapresiasi kawasan-kawasdan dogma sebagai produk zaman. Pada wilayah ini pula, istilah agama sebagai “candu atau agama mematikan akal” secara genetis melahirkan proyeksi sejarah reformasi gerakan Protestan Puritan dengan semangat rasionalitas keagmaannya pada abad ke-16 dan 17, menjadi ikon modernisasi agama Kristem Protestan. Dan inipun menjadi pendorong untuk memprakarsasi gerakan pemurnian dengan tokoh pembaharu Martin Luther dan Johannes Calvin.

Bentuk ijtihad ini merupakan proses yang sangat hakiki dimana, hanya Bibel sebagai sumber pemikiran, sebagimana halnya Ahmad Dahlan hanya Qur’an dan Sunnah yang menjadi sumber inspirasinya dalam peneguhan karakteristik dan kemajuan semangat rasionalitas keagamaan dalam Muhammadiyah. Rasionalitas itu dalam etika Calvinis maupun Dahlanis menandai babak kritsisme protestan ethic maupun Muhammadiyah ethic untuk merasionalisasi doktrin dan perilaku hidup.

Masih banyak lagi kesamaan-kesamaan yang berelasi kuat antara gerakan reformasi pemahaman Muhammadiyah yang dipelopori oleh Ahmad Dahlan dengan geerakan pencerahan pemahaman Kristen Protestan yang akan kita temui dalam penjelajahan buku ini. Namun perlu diingat hal ini hanya menyangkut pada tatanan sosiologis dan bukan teologis sebagaimana komentar Prof. Dr. Syafiq Mughni dalam pengantar buku ini.

Satu fakta yang perlu dicatat,dalam buku ini tulisan Max Weber merupakan sumber kekuatan imajinatif. Dengan kata lain, buku yang terdiri dari tujuh Bab ini mencoba melihat sejauh mana teori Weber dapat berlaku pada gerakan Muhammadiyah itu. Apa yang diinginkan Weber adalah menjelaskan korealsi antara aplikasi etika Protestan dan munculnya Kapitalisme. Namun sayangnya, Weber hanya mempelajari dan mengkaji agama-agama besar dunia tapi dalam hal ini Islam merupakan pengecualian.

Untungnya, walau tidak berlebihan, karya agung intelektual The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism, Max Weber (1958), mampu memberi arti penting bagi literer tafsir kontemporer Islam “kemanusiaan” yang harus lebih dimodifikasi ke arah operasionalisme metodologi rahmatan lil alamin yang toleran, ramah, santun, intelektualis, dinamis, bebas, demokratis, reformis, beretos, dan berkesadaran plural, sebagai wujud senmakin cerdasnya manusia mendekati Qur’an dengan segala bentuk kreativitasnya, maka semakin cerdas pula Qur’an memberi jawaban terhadap persoalan dan dinamikanya.

Karya Subhan Mas yang tertuang dalam crisis of reformasi Islam ini tentunya mencoba mnelakukan reproduksi dengan arah baru sebagai ruang untuk menjelajah ke sebuah medan dan angkasa rasionalitas intelektualisme sebagai peneguhan kekuasaan sejarah. Penulis buku ini pun merasa bahwa munculnya fundamentalisme mitologisasi dan sakralisasi dalam Islam merupakan defensive cultural response yang seharusnya diposisikan sebagai kekayaan imajinatif terhadap semua bentuk perubahan structural dalam beragama (Islam), politik, dan juga ekonomi global. Penulis berpendapat bahwa sebenarnya Islam dapat berpartisipasi untuk mensterilkan pijakan-pijakan yang sama dengan negara-negara barat bahwa jiwa Islam adalah pluralisme dan tidak menjadi penghambat bagi sekulerisasi intelektual sebagai kekuatan peradabannya.


Oleh : Husamah, Redaksi Pelaksana Majalah “Spora” Universitas Muhammadiyah Malang Jawa Timur

7 Juni 2008

Cagub Pro Lingkungan Hidup

(Surya Edisi 4 Juni 2008)

Oleh: Husamah

(Ketua Forum Diskusi Ilmiah UMM)

Jawa Timur telah mencatat sejarah dirinya dengan berbagai kejadian bencana akibat kerusakan lingkungan. Beberapa contoh dapat kemabli kita ingat seperti banjir akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo yang merendam beberapa kabupaten, banjir di Tulungagung, Trenggalek dan Kediri, tanah longsor di Jember, Trawas dan Ponorogo.

Jika ingin jujur, semua itu terjadi akibat lalainya para pemimpin dalam mengelolaan sumberdaya alam. Sayangnya, terlalu sering para pemimpin itu membela diri dan terkadang memunculkan opini yang justru menyesatkan masyarakat. Dampak-dampak kerusakan yang memakan korban jiwa sepertinya tidak mampu membuat pemimpin merubah pola kebijakan yang mengedepankan kepentingan ekonomi dan pemilik modal. Sulit rasanya membuat mereka sadar tentang bahaya laten kerusakan lingkungan.

Menurut Cahyadi (2008) orientasi Pemprov Jawa Timur untuk meningkatkan investasi melalui industrialisasi yang mengorbankan lingkungan sudah melenceng dari tujuan pembangunan berkelanjutan, karena seharusnya industrialisasi yang dikembangkan saat ini tidak merampas kesempatan generasi mendatang untuk mendapatkan kualitas sumberdaya alam yang bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Momen pemilihan gubernur Jawa Timur bulan Juli 2008 ini semestinya menjadi ajang untuk mencari dan menyeleksi pemimpin yang pro lingkungan hidup. Hal ini harus dilakukan, seperti yang dikatakan Ketua Dewan Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, HA Latief Burhan, bahwa Jawa Timur perlu merevitalisasi (menghidupkan kembali) komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi peduli terhadap kelestarian lingkungan atau berwawasan lingkungan.

Revitalisasi komitmen tersebut diperlukan, karena kerusakan lingkungan saat ini semakin marak, bukan hanya apa yang telah disebutkan di awal tetapi misalnya kerusakan hutan dan sumber air, ekosistem pesisir dan laut serta kerusakan lingkungan perkotaan. Lingkungan hidup merupakan aspek vital, jika rusak dampaknya sangat besar terhadap kehidupan. Sehingga untuk memperbaikinya dibutuhkan waktu dan biaya yang tinggi.

Akhirnya sudah saatnya para kandidat baik dari generasi baru maupun generasi lama yang umumnya dibesarkan pada masa politik Indonesia yang menghamba pada kekuatan eksploitatif destruktif sumberdaya alam membuktikan dirinya pro lingkungan hidup. Tapi jangan pula menjadikan lingkungan hidup sebagai ajang tebar pesona dan mempolitisir lingkungan untuk menarik keuntungan dalam pemilihan gubernur (pilgub). Semoga.

Akhiri Kekerasan Berkedok Agama

Media Indonesia 6 Juni 2008

Oleh: Husamah
(Mahasiswa Biologi Universitas Muhammadiyah Malang)

Kekerasan atas nama agama rasanya tidak pernah sepi dari negara yang mengaku majemuk ini. Buktinya, kejadian terakhir yang memilukan yaitu penyerangan oleh massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) terhadap aktivis Aliansi Kebangsaaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) di Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut jelas telah mengusik keharmonisan kehidupan beragama dan berbangsa di negeri ini. Beberapa pengamat mensinyalir bahwa munculnya kekerasan sebagai dampak dari radikalisme agama yang belakangan juga kuat menggejala bahkan semakin subur.

Bagaimanapun, secara tipikal, meminjam istilah Azumardi Azra, pelaku ancaman dan kekerasan telah menganggap kelompok Islam lainnya sesat, menyimpang; seolah kebenaran Islam menjadi monopoli mereka sendiri, atau seolah mereka mengambil alih peran Tuhan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.

Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif menulis bahwa seakan-akan mereka telah menjadi wakil Tuhan yang sah untuk mengatur dunia ini berdasarkan tafsiran monolitik mereka terhadap teks suci. Apakah pihak lain akan mati, terancam, binasa, dan babak belur akibat perbuatan anarkis mereka, sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Inilah jenis manusia yang punya hobi "membuat kebinasaan di muka bumi", tetapi merasa telah berbuat baik.

Ironisnya, kejadian seperti ini mendorong sebagian umat Islam di Indonesia sekarang untuk memandang Islam sebagai agama yang melegitimasi dan mengajurkan tindak kekerasan. Bahkan pesantren yang sejatinya merupakan gerbang Ilmu agama Islam juga ditenggarai ikut berperan dalam membentuk sikap radikal dan melegitimasi aksi kekerasan. Beberapa pesantren justru dicurigai sebagai 'sarang' radikalisme agama dan basis latihan 'teroris'.

Tentunya kita semua mencatat bahwa tragedi kekerasan, brutalisme, barbarianisme dan apapun istilahnya ini terasa sangat naïf terjadi di negara hukum yang melindungi hak dan menjamin kebebasan keyakinan dan kepercayaan setiap warganya. Ini jelas sudah melnggar UUD 1945 dan mengarah ke kriminal.

Lalu bagaimana solusi jitu mengatasi permasalahan ini? Menurut saya, minimal ada tiga poin penting yang perlu dilakukan. Pertama, harus selalu ditanamkan konsep tunggal kebenaran dimana apapun alasannya, tindakan di atas jelas bertentangan dengan Islam rahmatan lil 'alamin. Islam yang dalam bahasa arab sendiri mengandung makna kedamaian dan ketenangan. Oleh sebab itu, Islam sangat melarang dan mencela umatnya untuk melakukan kekerasan dan perusakan di muka bumi (QS. 2:195).

Kedua, membudayakan dialog-dialog pruduktif dan konstruktif. Jangan sampai dialog hanya terjadi pada lapisan atas. Sudah saatnya para tokoh agama mulai memelopori dialog yang melibatkan menengah ke bawah (akar rumput). Belajar dari pengalaman, tindakan anarkis lebih banyak dilakukan oleh kalangan bawah yang memiliki pemahaman setengah-setengah atau bahkan dangkal, yang terkadang dengan mudah dihasut atau dipolitisir.

Ketiga, tugas negara adalah menjamin kebebasan dan melindungi warganya. Pemerintah tidak boleh ragu dan bingung menindak pelaku kekerasan. Pihak berwajib harus segera menghentikan dan memproses secara adil terhadap siapapun yang melanggar. Jika hal itu tidak di lakukan, bukan tidak mungkin tragedi-tragedi serupa akan terus berlangsung dan semakin parah. Bukan tidak mungkin pula hal ini bisa berbalik, ketika kelompok yang sekarang menjadi minoritas dikemudian hari menjadi mayoritas, mereka akan membalas. Ini sangat mengerikan. Selain itu, dengan tidak menindak pelaku berarti menghalalkan bentuk diskriminasi terhadap warga lainnya. Wallahu'alam.

Kebangkitan Harga BBM?

Dimuat Media Indonesia, Kamis, 22 Mei 2008 00:03 WIB

Oleh: Husamah
(Mahasiswa UMM, e-mail:usya_bio@yahoo.com)

Tahun 2008 ini, bangsa Indonesia akan memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional. Sebagai orang bijak, idealnya Hari Kebangkitan Nasional itu dijadikan momentum untuk introspeksi.

Dulu, kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun. Saat ini yang perlu direnungkan adalah apakah bangsa ini benar-benar merdeka.

Faktanya, masih terlalu banyak bentuk penjajahan legal dan terstruktur di negara ini. Elite politik dari tingkat bawah sampai atas sebagian besar ternyata memiliki mental yang bobrok. Para pejabat hanya memikirkan bagaimana cara memperkaya diri.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sengaja dipolitisasi untuk menguntungkan diri, kelompok, atau partainya sendiri.

Tak dapat disangkal, akibat ulah pemimpin yang tidak amanah itu, Indonesia masih terjerat dalam lingkaran setan kemiskinan, pengangguran, rendahnya mutu pendidikan dan kesehatan. Jeritan kepedihan penderitaan rakyat tidak pernah digubris. Yang terbaru adalah arogansi pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sekilas, dengan menaikkan harga BBM, pemerintah beranggapan bahwa APBN akan aman atau tidak 'jebol'. Itulah dalih yang selalu dimunculkan oleh pemerintah jika perlu menggunakan analisis pengamat propemerintah. Pemerintah juga berinisiatif untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat miskin. Dengan demikian, pemerintah berkesimpulan bahwa kenaikan harga BBM disertai adanya kompensasi adalah harga mati.

Dari sinilah permasalahannya terlihat. Bertitik tolak dari sejarah masa lalu, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan selalu diikuti penyimpangan dalam realisasinya. Kebijakan 'pengganti' ini pun sering kali mendapat sorotan dari masyarakat. Sampai saat ini masyarakat tidak tahu jelas masalah desain, skenario, sistematika, dan realisasi program kompensasi sosial tersebut. Evaluasi mengenai skenario penyaluran dana tersebut belum pernah dilakukan, apalagi pertanggungjawabannya. Suara-suara kritis untuk melakukan evaluasi dan memberikan
pertanggungjawaban sudah didengungkan oleh kelompok masyarakat, namun tampaknya kurang menjadi perhatian utama dari pemerintah.

Membiarkan rakyat tercekik 'kebangkitan' (kenaikan) harga pastilah akan menjadi kenyataan pemerintah kita nantinya. Namun, mereka tidak mampu menghentikan kebocoran dan perampokan dana negara oleh koruptor. Minyak-minyak dan sumber energi kita dibiarkan dinikmati perusahaan multinasional.

Kenaikan harga BBM tak lain merupakan cerminan ketidakberdayaan negara menghadapi situasi ekonomi internasional pasar bebas. Pemerintah tidak memiliki kemauan pengambil kebijakan (political will). Tidak ada orientasi pada penyelamatan bangsa dan negara atas kedaulatan sumber energinya, apalagi langkah tegas, mendasar, dan bebas dari kepentingan asing, dengan memobilisasi seluruh aset sumber daya energi bagi kebutuhan domestik untuk menjamin ketahanan energi bangsa (energy security). Akhirnya, selamat Hari Kebangkitan Nasional dan selamat menikmati kebangkitan (kenaikan) harga BBM.