29 Desember 2008


Mendulang Berkah di Balik Tarif Murah

(Kabar Baik di Saat Krisis Ekonomi Bangsa)

Oleh: Husamah


Flashback

Dalam sebuah seminar di bulan Agustus 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sebuah fakta yang sangat menakjubkan. Ternyata, merokok dan mengirim pesan singkat SMS (short message service) menjadi konsumsi terbesar bagi kalangan bawah atau kelompok miskin.

Meminjam data Elisawati (2008) dalam sebuah artikel berjudul Masyarakat Miskin Menopang Industri Rokok dan Seluler?, dengan total pelanggan selular yang diperkirakan mencapai 125 juta pada semester 1 tahun 2008, maka penetrasi telepon seluler (ponsel) boleh dikatakan sudah mencapai 50% lebih. Sesuai dengan piramida pasar, tentunya golongan miskin ini memang mewakili prosentase terbesar. Sehingga wajar juga ketika pangsa pasar seluler tumbuh dan membesar, maka golongan inilah yang disasar. Itu artinya kontribusi kalangan bawah terhadap pertumbuhan industri seluler cukup besar.

Semua orang tahu bahwa saat ini kalangan bawah atau rumah tangga kelompok miskin adalah lapisan yang paling terkena dampak dari naiknya berbagai harga kebutuhan pokok sebagai efek krisis ekonomi bangsa dan krisis global. Namun di balik krisis tersebut muncul sebuah anomali yang cukup mencengangkan sekaligus menggembirakan. Saat ini masyarakat bawah atau miskin menikmati penurunan tarif telekomunikasi yang dipicu oleh keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi. Asumsi itu kita ambil minimal dengan berpijak pada data di atas. Tarif telekomunikasi murah yang disediakan oleh hampir semua operator ini, membuat masyarakat sedikit bernafas lega karena berkurangnya pos biaya telekomunikasi yang dikeluarkan.

Berkah Telekomunikasi

Hemat di saat krisis sungguhlah suatu pesona tersendiri, di sisi lain harga bahan kebutuhan pokok semakin membakar justru tarif selular menjadi oase di tengah padang pasir, penyegar bagi masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah kebawah. Bisa jadi akan muncul sejuta asa masyarakat yang hendak digapai di balik krisis bangsa saat ini. Simak saja hasil perhitungan Ryo Kusumo (2008) berikut ini. Bayangkan jika kita pemakai seluler permanen yang selalu stand by 24 jam untuk usaha. Anggaplah biaya percakapan mencapai 10.000 rupiah/jam dan rata-rata menelpon keluar hingga 3 jam/hari. Jika tarif tadi dihemat hingga sekitar 30%, maka pemakaian per hari berkurang menjadi 24.000 rupiah/hari, hemat 6.000 rupiah/hari. Bisa jadi jumlah pengeluaran lebih kecil tergantung kartu seluler yang dipakai. Siapa yang tidak melonjak kegirangan?

Thomas L. Friedman, kolumnis paling berpengaruh di Amerika Serikat, pernah berkata bahwa berkat kemajuan telekomunikasi dan internet, jagad menjadi datar. “The world is flat” katanya. Istilah datar hanyalah metafora Friedman untuk menggambarkan efek yang muncul akibat telekomunikasi kian murah dan mudah tadi. Menurut Friedman, telekomunikasi yang murah (cheap) dan tersedia dengan mudah di mana-mana (ubiquitous) membuat setiap orang di seluruh penjuru dunia kini dapat berpartisipasi dalam kancah bisnis global.

Kita mengetahui bahwa tersedianya berbagai akses telekomunikasi saat ini seperti telepon genggam dan tarif pulsa murah telah menjadi bukti kemajuan yang kasat mata. Telekomunikasi sekarang memang sudah bisa dinikmati segala lapisan masyarakat dan mampu menggerakkan sektor riil. Seakan membenarkan apa yang dikatakan Friedman di atas banyak pedagang, penjual mie keliling, pedagang bakso dan siomay, tukang ojek, berbagai usaha restoran tradisional dan usaha kreatif lainnya telah berhasil menjangkau pelanggannya dengan memberikan nomor telepon, HP atau call center mereka. Mereka mampu bersaing dengan restoran dan usaha modern seperti Pizza Hut, Mc Donald dan KFC.

Implikasi positif penurunan biaya telekomunikasi ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di daratan atau pulau-pulau besar tetapi juga pulau-pulau kecil dan terpencil. Selama ini keberadaan mereka tidak banyak diperhitungkan karena ketidakberuntungan secara letak geografis. Padahal telah menjadi rahasia umum bahwa pulau-pulau terpencil memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa besar misalnya ikan, rumput laut, dan lainnya. Dengan telekomunikasi mudah dan murah mereka dapat menjalin relasi bisnis dengan pengusaha besar di daratan sekaligus mengetahui harga dan informasi lainnya.

Implikasi positif ternyata tidak berakhir di situ. Bagi masyarakat bawah atau miskin, murahnya biaya telekomunikasi juga berarti bisa menyambung tali silaturahmi yang lebih baik dengan sanak saudara yang terpisah jarak dan waktu. Komunikasi akan terjalin baik dengan anggota-anggota keluarga yang terpisah. Contoh kecil dapat kita lihat adalah bagaimana sambutan antusias masyarakat terhadap turunnya tarif telekomunikasi ini, terlebih para orang tua yang anaknya sedang mencari ilmu di kota-kota lain, ataupun para keluarga yang anak atau sanak saudaranya sedang mencari penghidupan di luar kota. Selain menjalin silaturahmi mereka juga bisa berhemat yang berarti dapat menabung untuk menambah modal kemudian mengembangkan usaha.

Manfaat turunnya tarif telekomunikasi, juga dapat dirasakan oleh sebagian besar perusahaan-perusahaan penyedia barang dan jasa masyarat yang banyak tergantung pada informasi dan telekomunikasi. Hal ini pun ujung-ujungnya berimbas positif bagi masyarakat miskin. Dengan turunnya tarif tarif telekomukasi tersebut, berpengaruh terhadap biaya produksi dan operasionalnya, sehingga diharapkan dapat menurunkan harga jual produk kepada masyarakat bawah.

Dengan demikian dapat kita katakan bahwa tarif telekomunikasi yang murah memungkinkan lebih terbukanya berbagai akses dan peluang lebih luas dapat diraih di segala bidang kehidupan, seperti akses pengetahuan, peluang usaha, relasi bisnis, maupun pelayanan. Dengan kemudahan tersebut masyarakat bawah atau miskin terpompa semangatnya untuk senantiasa mengembangkan diri dengan karya-karya terbaik untuk meraih cita dan asa mereka. Dengan manfaat ini, kehidupan sosial masyarakat bisa menjadi lebih dinamis dalam menyikapi perkembangan zaman dan tantangan global.

Memaksimalkan Berkah
Terlepas dari sisi negatif dan positif, misalnya dengan adanya perang tarif antar operator dan munculnya gaya hidup baru yang konsumtif, langkah pemerintah yang positif dan diikuti oleh para operator ini patut diacungi jempol. Keberanian pemerintah untuk mengkalkulasi dampak penurunan tarif diharapkan menjadi momentum terbaik untuk berbalik arah. Mengedepankan kebutuhan masyarakat bawah atau golongan miskin di tengah krisis dan mengesampingkan kebutuhan golongan, politik, partai dan pribadi tentunya adalah langkah tepat yang selama ini dinanti.

Penulis meyakini bahwa turunnya tarif telekomunikasi akan memberikan implikasi yang lebih luas lagi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Orang bijak pernah berkata bahwa satu kebaikan akan mengarah atau bahkan melahirkan kebaikan-kebaikan lainnya. Tarif operator seluler yang terjangkau dan murah dapat memicu berbagai hal positif secara sosial maupun ekonomi. Turunnya tarif telekomunikasi hingga dapat dijangkau masyarakat dapat mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan yang selama ini menjadi penyakit kronis bangsa. Tarif telekomunikasi yang murah memiliki potensi yang dapat memberikan kehidupan bagi banyak orang.

Persoalan selanjutnya perlu dicermati adalah bagaimana menghadirkan telekomunikasi murah tapi berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Hendaknya pemerintah tidak hanya berhenti pada momentum telekomunikasi murah teapi juga memaksimalkannya dengan upaya responsif dan apresiasif. Upaya tersebut dapat diterjemahkan misalnya dengan menggandeng para operator untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan program-program edukatif dan solutif untuk mewujudkan kemajuan masyarakat. Program-program atau info-info edukatif tersebut dapat berupa peningkatan usaha kreatif dan mandiri masyarakat atau kiat-kiat usaha saat krisis, isu penghematan energi dan energi alternatif, pendidikan ekonomi keluarga dan masyarakat, advokasi dan lain sebagainya.

Dukungan ini sangat penting dan seyogyanya diarusutamakan. Menurut Ismawanto (2008) setiap masyarakat tidak mempunyai tingkat pengetahuan dan informasi yang sama. Oleh karena itu pemerintah perlu menggandeng semua pihak yang terkait untuk menyiapkan konten-konten yang memang benar-benar berguna dan bermanfaat sebagai bagian dari edukasi masyarakat.

Akhirnya, dengan adanya upaya responsif dan apresiasif tersebut diharapkan manfaat turunnya tarif telekomunikasi betul-betul dapat dirasakan masyarakat secara maksimal. Dengan demikian kita pun akan menarik kesimpulan bahwa masyarakat benar-benar mendulang berkah di balik tarif murah karena masyarakat menjadi tercerahkan, lebih siap dalam menyonsong masa depan, demi meraih cita-cita mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera secara mandiri meskipun dalam terpaan badai krisis ekonomi. Semoga.

NASKAH LOMBA KARYA TULIS XL 2008
TEMA: Turunnya tarif telekomunikasi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.


BIODATA

Nama : Husamah, S.Pd.
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTLahir : Sumenep/18 Oktober 1985
Alamat : Jl. Notojoyo 53 Tegalgondo Karangploso Malang 65152
Telepon Rumah : (0341) 464733
HP : 088803349656
E-mail : usya_bio@yahoo.com
Rekening : BNI 46 CABANG BANYUWANGI
NO.REK: 004.2758.931 a.n. USAMAH

PRESTASI
1.Penulis Opini Terbaik, Lomba Opini tingkat Nasional LSM JATAM dan SAWIT WATCH (2008)
2.Juara I Lomba Essai Se-Indonesia LPM Bahana Univ. Riau (2008)
3.Juara II Lomba Essai Nasional, Sinology Center UMY (2007)

14 Agustus 2008

Kolaborasi Membangun Pulau-Pulau Kecil





(Dimuat di Media Indonesia Senin 11 Agustus 2008)

Oleh: Husamah (Mahasiswa Unmuh Malang)

Sejak penetapan UNCLOS 1982 dan diikuti lahirnya Undang-Undang No. 5/1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), secara geografis 75% wilayah negeri ini adalah laut. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.508 buah dan garis pantai sepanjang 81.000 km, Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah.

Laut Indonesia beserta pulau-pulaunya memiliki sumberdaya dapat pulih (renewable resources), seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya pantai (tambak) dan marikultur, mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan rumput laut. Demikian halnya dengan sumberdaya tak dapat pulih (non-renewable resources) seperti minyak, gas bumi, dan mineral serta jasa-jasa lingkungan yang meliputi energi, kawasan rekreasi dan pariwisata. Dengan perkataan lain, sebagai mana menurut Dahuri (1999), dari sisi kemampuan memproduksi (supply capacity) barang dan jasa kelautan, sesungguhnya Indonesia memiliki potensi pembangunan yang masih besar dan terbuka sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyatnya. Sayangnya, sumberdaya itu belum dimanfaatkan secara optimal bahkan terkesan diabaikan dan luput dari perhatian.

Salah satu sumber daya kelautan tersebut adalah pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar. Pulau-pulau kecil terkadang hanya dijadikan komoditas politis dengan janji-janji setiap pejabat pusat maupun daerah. Pulau kecil yang diperkirakan memiliki potensi tinggi mencapai 10.000 buah (Wiyana dkk, 2004). Sampai saat ini hanya 5.707 pulau yang telah memiliki nama. Sementara pulau terluar yang berjumlah 92 buah dan berbatasan dengan 10 negara sangat mungkin menimbulkan konflik karena kurang diperhatikan dan sepi pembangunan.

Pulau-pulau kecil bukan sekadar onggokan tanah di tengah laut yang tidak ada guna. Pulau-pulau terluar memiliki potensi ekonomis. Contohnya, Pulau Sipadan dan Ligitan, pulau kecil terluar Indonesia yang akhirnya dimiliki Malaysia. Kedua pulau itu kini berkembang menjadi kawasan wisata yang digandrungi turis mancanegara.

Kebijakan pembangunan kelautan untuk menangani pulau-pulau kecil dan terluar terluar merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Menurut penulis, kebijakan tersebut idealnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang menuntut keterlibatan berbagai pihak terutama masyarakat dalam pengelolaanya (kolaborasi). pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat adalah suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah terletak atau berada di tangan masyarakat di daerah tersebut (Carter, 1996). Pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat (community-base management) dapat didefinisikan sebagai proses pemberian wewenang, tanggung jawab, dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya lautnya, dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan, dan tujuan serta aspirasinya (Nikijuluw, 2002; Dahuri, 2003).

Pengelolaan berbasis masyarakat yang dimaksudkan di sini berawal dari pemahaman bahwa masyarakat mempunyai kemampuan untuk memperbaiki kualitas hidupnya sendiri dan mampu mengelola sumberdaya mereka dengan baik. Namun demikian tetap dibutuhkan dukungan pihak lain. Kegiatan pengelolaan berbasis masyarakat saat ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan dukungan dan persetujuan dari pemerintah dalam hal pengambilan keputusan. Demikian pula dukungan dari perguruan tinggi, LSM, bahkan investor masih memegang peranan penting dalam memberikan pengarahan, bantuan teknis, pengawasan dan sumber modal (Zulkifli, 2003). Pengalaman menarik dalam pengelolaan pulau kecil di Filipina, yakni San Salvador Island dapat dijadikan bahan komparasi. Pendekatan pengelolaan di daerah ini menggunakan konsep kolaborasi manajemen (collaboration management) yang melibatkan berbagai pihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah lokal, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat.

Manajemen kolaboratif bertujuan agar kegiatan pengelolaan sebagai hak dan kewajiban masyarakat juga merupakan gerakan masyarakat dalam arti luas. Artinya, manajemen kolaboratif adalah gerakan terpadu antara program pemerintah dengan gerakan masyarakat. Dalam aplikasinya, manajemen kolaboratif hendaknya juga memperhatikan transfer pengetahuan dan teknologi sebagai suatu proses pembelajaran sosial bagi masyarakat dalam menggalang aksi kolektif.

Manajemen kolaboratif yang didasarkan prinsip good resource management governance yaitu partisipatif, transparan dan akuntabel sekaligus akan mengurangi banyaknya kendala pengembangan pulau-pulau kecil yang diajukan Kusumastanto (2003). Pertama, ukuran yang kecil dan terisolasi (keterasingan), menyebabkan prasarana dan sarana menjadi sangat mahal, serta sumberdaya manusia yang handal yang mau bekerja di lokasi tersebut jumlahnya sedikit. Kedua, kesukaran atau ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomi yang optimal dalam hal administrasi, usaha produksi dan transportasi, sehingga turut menghambat pembangunan. Ketiga, ketersediaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang pada gilirannya menentukan daya dukung (carrying capacity) suatu sistem pulau kecil dan menopang kehidupan manusia penghuni dan segenap kegiatan pembangunan. Keempat, produktivitas sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (seperti pengendalian erosi) yang terdapat di setiap ruang (lokasi) di dalam pulau dan yang terdapat di sekitar pulau seperti ekosistem terumbu karang dan perairan pesisir saling terkait satu sama lain. Kelima, budaya lokal kepulauan kadangkala bertentangan dengan kegiatan pembangunan.

Terbukanya pintu partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil sebagai konsekuensi logis dari perubahan sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis jelas merupakan anugerah. Sementara itu, munculnya model kolaborasi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil akan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), sehingga dapat menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam pembangunan nasional secara terus-menerus. Selain itu juga, pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dapat mengurangi kesenjangan (gap) pembangunan antar wilayah dan kelompok sosial.

Pendapat ini bukan tanpa alasan. Pengelolaan wisata bahari pulau-pulau kecil misalnya merupakan hal yang menjanjikan. Diperkirakan dalam kurun waktu 2004-2024 wisatawan yang akan mengunjungi obyek-obyek wisata bahari akan mengalami peningkatan secara signifikan. Hasil studi PKSPL-IPB (1999) tentang proyeksi perkembangan pariwisata bahari menunjukkan bahwa dalam kurun waktu dua dasawarsa ke depan, prospek pariwisata bahari akan mampu memberikan devisa sebesar US$ 26,56 miliar, yakni untuk turis mancanegara US$ 13,76 miliar dan domestik US$ 12,8 miliar. Dengan kunjungann wisatawan dalam kurun waktu tersebut yang diperkirakan mencapai sekitar 97,01 juta orang, harus disediakan kamar sebanyak 255.330 buah.

Akhirnya, pertanyaan menarik perlu kita munculkan. Apakah bangsa ini masih akan mengabaikan pembangunan pulau-pulau kecil? Semoga wacana ini menjadi salah satu wahana penyadaran. Wallahu’alam.

Hukuman Mati masihkah Relevan?


Dimuat di Media Indonesia Minggu, 03 Agustus 2008

Pro-kontra masalah pemberlakuan hukuman mati kembali bergulir. Hal itu terjadi setelah dilakukannya eksekusi terhadap terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng serta Ahmad Suradji beberapa waktu lalu. Banyak pihak menganggap hukuman mati inkonstitusional dan melanggar HAM. Pihak lain yang dimotori pemerintah berbeda pendapat dengan menganggap hukuman mati menjadi bagian hukum (pidana) positif Indonesia. Karena itu, masih relevan untuk dilaksanakan.

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim berpendapat hak hidup adalah hak konstitusional. Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup dan meningkatkan taraf hidupnya (1/9/2004). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghapuskan pemberlakuan hukuman mati. Hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan hak itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Menurut Adji (2003), Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 secara tegas menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena itu, sifatnya non derogable human right atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sesuai dengan asas konstitusionalitas, legalitas produk hukum positif di atas yang masih mempertahankan hukuman mati seharusnya menyesuaikan dengan amendemen konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas ketatanegaraan lex superiori berdasar Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No III/MPR/2000, karena legalitas hukuman mati sebagai produk hukum yang lebih rendah bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Saat ini, sejumlah negara seperti Australia telah menghapus hukuman mati. Laporan 2000 mencatat, 74 negara menerapkan penghapusan metode hukuman mati bagi segala jenis tindak kriminalitas, 11 negara menghapuskan metode hukuman mati untuk tindak kriminalitas murni, 38 negara menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, dan sisa hanya 71 negara yang tetap menerapkan proses hukuman mati (Mulia, 2008). Di Filipina, hukuman mati baru boleh diberlakukan bila kejahatan dianggap sangat serius dan ada alasan yang memaksa. Di Belanda, sistem hukuman mati berubah sejalan perubahan kebijakan negara tentang hukuman mati yang kini tidak dikenal dalam sistem hukum pidananya. Negara-negara tersebut menghapus hukuman mati

sebagai implementasi deklarasi universal tentang HAM.
Jelas, jenis hukuman purba dan biadab itu tidak relevan lagi bagi manusia yang semakin beradab dan semakin menghargai hak asasi. Menurut Mulia (2007), sedikitnya ada delapan alasan mengapa perlu penghapusan hukuman mati.

Pertama, hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama dan kepercayaan yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan Sang Pencipta. Dalam Islam, misalnya, seluruh ajarannya memihak kepada penghargaan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terbaik dan sempurna. Hukuman mati berarti pelecehan terhadap kebesaran dan kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Sang Pencipta.

Kedua, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Studi mendalam mengenai latar belakang dan penggunaan hukuman mati di dunia menunjukkan dewasa ini hukuman mati dilakukan di negara-negara yang kurang demokratis. Karena
itu, penting memahami mengapa kebanyakan negara demokrasi menghapuskan hukuman mati.
Ketiga, hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan hukuman mati selalu mencerminkan bentuk penegasian atas hak hidup manusia, hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikit pun (non derogable) dalam kehidupan manusia. Hukuman mati sangat merendahkan martabat manusia.

Keempat, hukuman mati hanya sebagai alat penindasan. Sejarah panjang penggunaan hukuman mati membuktikan itu lebih sering dipakai sebagai alat penindasan terhadap kelompok-kelompok kritis, prodemokrasi, yang dituduh sebagai pemberontak,
demi merebut dan mempertahankan suatu kekuasaan. Contoh nyata kasus-kasus hukuman mati terhadap pemberontak di Hongaria, Taiwan, Somalia, dan Suriah.

Kelima, hukuman mati hanya sebagai tindakan pembalasan dendam politik. Lihat saja apa yang terjadi dengan Zulfikar Ali Bhutto di Pakistan (dieksekusi 4 April 1979 karena divonis membunuh lawan politiknya). Jadi, alasannya sangat politis. Bukan untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Keenam, hukuman mati sangat sering dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara ceroboh, tanpa tanda bukti sama sekali. Ironisnya, hukuman mati lebih banyak diberlakukan pada orang-orang kecil yang tidak bisa membayar pengacara yang kuat.

Ketujuh, hukuman mati sering digunakan sebagai cara yang paling efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau penghilangan tanda bukti dalam kasus intelijen.

Kedelapan, hukuman mati ternyata tidak membuat pelaku kejahatan berkurang atau menjadi jera. Studi mendalam terhadap negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati membuktikan angka kriminalitas di negara-negara tersebut meningkat setiap tahun secara signifikan.
Akhirnya, penulis sependapat dengan rilis pers Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) No.01/Elsam/X/07, 8 Oktober 2007. Pemerintah sebaiknya melakukan review atau assessment atas kebijakan hukuman mati ini.

Pemerintah juga perlu melakukan moratorium terhadap hukuman mati yang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan memberikan upaya grasi secara luas atas permohonan dari para terpidana hukuman mati dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Kedua, menghentikan rencana pembuatan regulasi yang memberi kesempatan untuk melakukan praktik hukuman mati. Ketiga, melakukan amendemen-amendemen secara bertahap atau secara luas terhadap aturan pidana yang memiliki ancaman hukuman mati, sesuaikan dengan amanat konstitusi RI. Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi sebagai garda penjaga bagi penggunaan hukuman mati dengan cara me-review seluruh aturan pidana mati yang ada di Indonesia.

Oleh: Husamah
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Usya_bio@yahoo.com


Sumber foto:www.funny-potato.com/.../april-fool.jpg

24 Juni 2008

Surga KKN Bernama Kejaksaan

(Dimuat di Media Indonesia 25 Juni 2008)

Oleh: Husamah

(Mahasiswa Berprestasi 2008 Biologi-Universitas Muhammadiyah Malang)

Cita-cita besar bangsa Indonesia untuk terbebas dari jeratan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) rasanya akan sangat sulit tercapai. Pesimisme ini muncul ketika melihat moralitas bobrok para pejabat yang selama ini justru menjadi penegak hukum (lingkungan kejaksaan agung). Salah satu contohnya adalah fakta tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap Artalyta Suryani dalam kasus BLBI. Para penentu tertinggi di jajaran kejaksaan agung itu secara vulgar menggadaikan kebenaran dengan uang. Mereka membela dan membebaskan yang membayar dari jeratan hukum.

Kenyataan tersebut memang sangat memilukan dan melukai hati masyarakat Indonesia. Berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi. Bau tak sedap yang sudah lama tercium masyarakat kini terbukti. Amat mungkin skandal ini merupakan bagian gunung es di kejaksaan dan praktik peradilan di Indonesia.

Pernyataan Wakil Ketua DPD Laode Ida (2008) dalam hal ini sangat benar. Sulit mencari sulosi terkait dengan wajah buruk kejaksaan. Mengapa? Pertama, tampaknya aparat kejaksaan telanjur terjebak orientasi materi. Situasi ini dimanfaatkan pihak luar yang berurusan dengan mereka, utamanya yang banyak uang, dengan prinsip saling menguntungkan (reprocical). Atau, oknum pejabat yang berwenang menjadikan perkaranya orang-orang berduit sebagai proyek basah.

Kedua, para pengacara dan atau perantara yang memiliki hubungan personal dengan ”orang dalam” kejaksaan berperan besar dalam proses terpeliharanya budaya korup dan orientasi materi itu. Bukan rahasia lagi jika proses hukum lebih banyak ditentukan di luar ruang sidang (pengadilan), di mana para pengacara atau perantara menegosiasikan kepentingan dua pihak atau lebih yang terkait masalah. Melalui proses di luar pengadilan itulah terjadi transaksi, bayar-membayar perkara, sekaligus mengarahkan keputusan resmi dari kejaksaan.

Ketiga, perekrutan jaksa (termasuk Jaksa Agung) memastikan aparat dari dalam (jaksa karier) yang menjadi pesertanya. Padahal, umumnya mereka sudah jauh terkontaminasi oleh kebiasaan dan orientasi materi dengan jaringan (mafia) luar (pengacara/perantara) yang sudah mapan. Dengan sendirinya, pasti akan sulit menemukan jaksa, termasuk Jaksa Agung, yang benar-benar memiliki integritas seperti diharapkan pada era reformasi ini.

Namun menurut penulis, mungkin kita masih perlu optimis. Sesungguhnya kita masih memiliki banyak jaksa yang baik, jujur dan amanah. Hanya saja pertanyaannya di manakah mereka berada? Sudahkah diberikan cukup kesempatan bagi mereka untuk menjadi seorang pengambil keputusan? Inilah pekerjaan rumah para pihak yang memiliki akses ke situ.

Kita berharap besar akan muncul tokoh kejaksaan yang bertobat dan berubah (bermetamormosis) menjadi baik. Patut dicontoh sikap yang ditunjukkan oleh seorang Antasari Azhar (mantan jaksa menjadi ketua KPK). Skeptisme masyarakat tersebut diwujudkan dengan keberanian untuk membongkar praktek penyalahgunaan kewenangan di institusi kejaksaan yang notabene adalah lembaga yang membesarkan dirinya. Dia juga berani membongkar kasus yang melibatkan orang dekat istana.

Akhirnya, seperti yang dikatakan Mexsasai Indra (2008), mudah-mudahan KPK masih mampu menjadi tumpuan harapan masyarakat di tengah-tengah ketidakpercayaan publik terhadap kinerja sistem peradilan pidana. Kalaulah KPK sendiri juga tersandung kasus korupsi, kita tidak tau lagi mau dibawa ke manakah negeri ini. Itu samalah artinya kita ramai-ramai merobohkan bangsa ini secara berjamaah ke tepi jurang kehancuran.

Semoga ini tidak terjadi.Tugas kita sekarang adalah harus tetap dan selalu sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama. Wallahualam.

12 Juni 2008

Muhammadiyah, Persyarikatan Protestanisme Islam

(Dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Sabtu, 01 Juli 2006)

Judul: Muhammadiyah Pintu Gerbang Protestanisme Islam
Penulis: Subhan Mas
Pengantar: Prof. Dr. Syafig A. Mughni, MA.
Penerbit: Al Hikmah/Oktober 2005
Tebal:xxxii+212 hlm

Presensi: Husamah*

Menyamakan Muhammadiyah dengan Kristen Protestan bisa jadi dalam pandangan beberapa kalangan sebagai bentuk pengaburan atau bahkan pelecehan terhadap agama khususnya Islam. Akan tetapi, jika mau terbuka, maka bisa jadi semua pihak akan kompak mengatakan bahwa itulah realita yang ada. Bedanya, mungkin dalam perkembangannya Kristen Protestan telah menjelma menjadi agama terpisah dari Agama Kristen Katolik. Semetara Muhamdiyah tetap memegang teguh bahwa mereka bukanlah agama baru melainkan bentuk pemahaman “modernism” Islam dan “realism” Islam.

Karakteristik gerakan utama Muhammadiyah adalah komitmen untuk meneguhkan semangat kemajuan rasionalitas keagamaan. Entitas seminasi disiplin “karakter reformasi” tidak lepas dari besarnya kepribadian pendirinya (Ahmad Dahlan), yang ditunjukkan dengan adanya sikap-sikap formasinya dalam mengikat identitas reformasi Islam puritan, yang pada awal berdirinya, kontinuitas kesadaran rasional itu (penduduuk Indonesia), tidak menunjukkan vitalitas dan dinamisasi sebagai supremasi untuk melakukan penetapan-penetapan citra positif kebebasan dalam mengapresiasi kawasan-kawasdan dogma sebagai produk zaman. Pada wilayah ini pula, istilah agama sebagai “candu atau agama mematikan akal” secara genetis melahirkan proyeksi sejarah reformasi gerakan Protestan Puritan dengan semangat rasionalitas keagmaannya pada abad ke-16 dan 17, menjadi ikon modernisasi agama Kristem Protestan. Dan inipun menjadi pendorong untuk memprakarsasi gerakan pemurnian dengan tokoh pembaharu Martin Luther dan Johannes Calvin.

Bentuk ijtihad ini merupakan proses yang sangat hakiki dimana, hanya Bibel sebagai sumber pemikiran, sebagimana halnya Ahmad Dahlan hanya Qur’an dan Sunnah yang menjadi sumber inspirasinya dalam peneguhan karakteristik dan kemajuan semangat rasionalitas keagamaan dalam Muhammadiyah. Rasionalitas itu dalam etika Calvinis maupun Dahlanis menandai babak kritsisme protestan ethic maupun Muhammadiyah ethic untuk merasionalisasi doktrin dan perilaku hidup.

Masih banyak lagi kesamaan-kesamaan yang berelasi kuat antara gerakan reformasi pemahaman Muhammadiyah yang dipelopori oleh Ahmad Dahlan dengan geerakan pencerahan pemahaman Kristen Protestan yang akan kita temui dalam penjelajahan buku ini. Namun perlu diingat hal ini hanya menyangkut pada tatanan sosiologis dan bukan teologis sebagaimana komentar Prof. Dr. Syafiq Mughni dalam pengantar buku ini.

Satu fakta yang perlu dicatat,dalam buku ini tulisan Max Weber merupakan sumber kekuatan imajinatif. Dengan kata lain, buku yang terdiri dari tujuh Bab ini mencoba melihat sejauh mana teori Weber dapat berlaku pada gerakan Muhammadiyah itu. Apa yang diinginkan Weber adalah menjelaskan korealsi antara aplikasi etika Protestan dan munculnya Kapitalisme. Namun sayangnya, Weber hanya mempelajari dan mengkaji agama-agama besar dunia tapi dalam hal ini Islam merupakan pengecualian.

Untungnya, walau tidak berlebihan, karya agung intelektual The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism, Max Weber (1958), mampu memberi arti penting bagi literer tafsir kontemporer Islam “kemanusiaan” yang harus lebih dimodifikasi ke arah operasionalisme metodologi rahmatan lil alamin yang toleran, ramah, santun, intelektualis, dinamis, bebas, demokratis, reformis, beretos, dan berkesadaran plural, sebagai wujud senmakin cerdasnya manusia mendekati Qur’an dengan segala bentuk kreativitasnya, maka semakin cerdas pula Qur’an memberi jawaban terhadap persoalan dan dinamikanya.

Karya Subhan Mas yang tertuang dalam crisis of reformasi Islam ini tentunya mencoba mnelakukan reproduksi dengan arah baru sebagai ruang untuk menjelajah ke sebuah medan dan angkasa rasionalitas intelektualisme sebagai peneguhan kekuasaan sejarah. Penulis buku ini pun merasa bahwa munculnya fundamentalisme mitologisasi dan sakralisasi dalam Islam merupakan defensive cultural response yang seharusnya diposisikan sebagai kekayaan imajinatif terhadap semua bentuk perubahan structural dalam beragama (Islam), politik, dan juga ekonomi global. Penulis berpendapat bahwa sebenarnya Islam dapat berpartisipasi untuk mensterilkan pijakan-pijakan yang sama dengan negara-negara barat bahwa jiwa Islam adalah pluralisme dan tidak menjadi penghambat bagi sekulerisasi intelektual sebagai kekuatan peradabannya.


Oleh : Husamah, Redaksi Pelaksana Majalah “Spora” Universitas Muhammadiyah Malang Jawa Timur